Netralitas ASN, Sabrina: Hak Pilih ASN Hanya Direfleksikan di Bilik Suara

Aparatur Sipil Negara

topmetro.news – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali diingatkan tentang netralitas dalam Pilkada Serentak Desember 2020. Meski memiliki hak pilih, para ASN hanya boleh merefleksikannya dalam bilik suara.

Sekdaprov Sumut R Sabrina menyampaikan hal itu saat membuka webinar KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) Sumut yang bertema ‘Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak dan ASN Anti Korupsi’. Bertempat, Lantai 6 Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Sabtu (28/11/2020).

Menurut Sabrina, para ASN mesti ada kesadaran, bahwa dalam Pilkada mereka memiliki hak pilih. “Dan hak pilih kita (ASN) kita refleksikan dalam bilik suara,” ujar Sabrina yang juga Ketua Dewan Pengurus KORPRI Sumut.

Ia menjelaskan, ASN merupakan salah satu unsur terpenting dalam menjalankan birokrasi pemerintahan. Dalam Pasal 12 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintah dan membangun nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Selain itu, ASN tidak berpihak kepada kepentingan apa pun, selain pembangunan dan pelayanan publik. Netralitas ASN merupakan gambaran kualitas penyelenggaraan Pilkada yang berasas langsung, jujur dan adil.

Sabrina mengatakan ada beberapa sebab terjadinya pelanggaran netralitas ASN. Antara lain, ASN yang hendak mempertahankan jabatannya, hingga memiliki hubungan keluarga atau kekerabatan dengan pasangan calon.

Ia menegaskan, ASN yang melanggar netralitas akan dapat sanksi sesuai dengan berat pelanggaran. “Maka ASN yang melanggar netralitas diberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya,” kata Sabrina.

Pemilihan tema webinar, katanya, lantaran relevan dengan kondisi saat ini. Pertama, Pilkada Serentak berlangsung pada 9 Desember 2020. Selain itu tanggal tersebut juga bertepatan dengan Hari Anti Korupsi. Maka tema tersebut sangat pantas untuk para peserta yang notabene adalah ASN.

ASN dan Biaya Negara

Senada dengan Sabrina, Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Sumut Herdensi mengatakan, ketidaknetralan ASN dapat mencederai asas keadilan pemilu. Menurutnya, ASN memiliki sumber daya atau fasilitas dengan biaya negara.

“Pasangan calon yang memanfaatkan atau memobilisasi ASN yang menggunakan anggaran negara pasti secara tidak langsung merugikan pasangan calon lain yang tidak memiliki akses birokrasi,” ujar Herdensi.

Herdensi juga memaparkan contoh ketidaknetralan ASN dalam Pilkada. Antara lain, berkampanye atau melakukan sosialisasi melalui media sosial, baik itu memposting, membagikan atau berkomentar. Menghadiri deklarasi calon, ikut sebagai panitia kampanye, ikut kampanye dengan atribut PNS.

Selain itu, menghadiri acara partai politik, mencalonkan tanpa mundur dari jabatan, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon. Hingga memberikan dukungan ke calon legislatif atau calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.

Ketua Tim Korsupgah KPK Sumut Azril Zah mengatakan, netralitas ASN sangat berkaitan dengan titik rawan korupsi. Rekrutmen, promosi, mutasi atau rotasi jabatan kepegawaian sangat berkaitan dengan ketidaknetralan ASN. Pihaknya banyak menangani kasus tentang hal tersebut.

“Kita harapkan, ASN berhati-hati. Jangan melakukan hal jual beli jabatan dengan memberikan sesuatu,” kata Azril.

Selain itu Azril memaparkan beberapa titik rawan korupsi pada pemerintah daerah. Antara lain perencanaan, penganggaran dan pelaksanan APBD. Juga perizinan, pembahasan dan pengesahan regulasi, pengelolaan pendapatan daerah, pelayanan publik serta proses penegakan hukum.

“Mohon dukungan dari ASN mendukung proses pencegahan korupsi. Kita tidak pernah tahu efek korupsi kepada masyarakat itu seperti apa,” ujar Azril.

Turut hadir dan mengikuti webinar, Asisten Administasi Umum dan Aset M Fitriyus, Staf Ahli Gubernur Bidang Pendidikan Kesehatan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat Kaiman Turnip, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Aspan Sofian, serta para ASN yang menjadi peserta.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment